Selasa, 14 April 2015 0 komentar

IT Forensik

Definisi IT Forensik
IT Forensik adalah cabang dari ilmu komputer tetapi menjurus ke bagian forensik yaitu berkaitan dengan bukti hukum yang ditemukan di komputer dan media penyimpanan digital.

Komputer forensik juga dikenal sebagai Digital Forensik yang terdiri dari aplikasi dari ilmu pengetahuan kepada indetifikasi, koleksi, analisa, dan pengujian dari bukti digital.
IT Forensik adalah penggunaan sekumpulan prosedur untuk melakukan pengujian secara menyeluruh suatu sistem komputer dengan mempergunakan software dan tool untuk memelihara barang bukti tindakan kriminal.
Alasan Menggunakan IT Forensik antara lain :
1. Dalam kasus hukum, teknik digital forensik sering digunakan untuk meneliti sistem komputer milik terdakwa (dalam perkara pidana) atau tergugat (dalam perkara perdata).
2. Memulihkan data dalam hal suatu hardware atau software mengalami kegagalan/kerusakan (failure).
3. Meneliti suatu sistem komputer setelah suatu pembongkaran/ pembobolan, sebagai contoh untuk menentukan bagaimana penyerang memperoleh akses dan serangan apa yang dilakukan.
4. Mengumpulkan bukti menindak seorang karyawan yang ingin diberhentikan oleh suatu organisasi.
5. Memperoleh informasi tentang bagaimana sistem komputer bekerja untuk tujuan debugging, optimisasi kinerja, atau membalikkan rancang-bangun

Prosedur IT Forensik yang umum digunakan :
1. Search dan seizure : dimulai dari perumusan suatu rencana. 
a. Identifikasi dengan penelitian permasalahan.
b. Membuat hipotesis.
c. Uji hipotesa secara konsep dan empiris.
e. Evaluasi hipotesa berdasarkan hasil pengujian dan pengujian ulang jika hipotesa tersebut jauh dari apa yang diharapkan.
f. Evaluasi hipotesa terhadap dampak yang lain jika hipotesa tersebut dapat diterima.

2. Pencarian informasi (discovery information).
  Ini dilakukan oleh investigator dan merupakan pencarian bukti tambahan dengan mengendalikan saksi secara langsung maupun tidak langsung.
a. Membuat copies dari keseluruhan log data, files, dan lain-lain yang dianggap perlu pada media terpisah.
b. Membuat fingerprint dari data secara matematis.
c. Membuat fingerprint dari copies secara otomatis.
d. Membuat suatu hashes masterlist

Contoh barang bukti dalam bentuk elektronik atau data seperti :
•    Komputer
•    Hardisk
•    MMC
•    CD
•    Flashdisk
•    Camera Digital
•    Simcard/hp

Tujuan IT Forensik 
1. Mendapatkan fakta-fakta obyektif dari sebuah insiden / pelanggaran keamanan sistem informasi.
  Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi bukti-bukti (evidence) yang akan digunakan dalam proses hukum.
2. Mengamankan dan menganalisa bukti digital.
  Dari data yang diperoleh melalui survey oleh FBI dan The Computer Security Institute, pada tahun 1999 mengatakan bahwa 51% responden mengakui bahwa mereka telah menderita kerugian terutama dalam bidang finansial akibat kejahatan komputer.

Sumber :
http://zaenal-zaeblogs.blogspot.com/2013/05/it-forensik.html


0 komentar

Modus - Modus Kejahatan Dalam Teknologi Informasi

Ancaman terhadap pengguna komputer semakin marak dan membuat para pengguna resah Maraknya tindakan kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini semakin membuat para kalangan pengguna jaringan telekomunikasi menjadi resah. Beberapa jenis kejahatan atau ancaman (threats) yang dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, antara lain:


1. Unauthorized Access to Computer System and Service : Pada kejahatan ini dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia.
2. Illegal Contents : Kejahatan ini merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya..
3. Cyber Sabotage and Extortion : Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
4. Cybercrime : Perkembangan Internet dan umumnya dunia cyber tidak selamanya menghasilkan hal-hal yang postif. Salah satu hal negatif yang merupakan efek sampingannya antara lain adalah kejahatan di dunia cyber atau disebut juga dengan nama cybercrime. Hilangnya batas ruang dan waktu di Internet mengubah banyak hal. Sebagai contoh adalah seseorang cracker di Rusia dapat masuk ke sebuah server di Pentagon tanpa ijin.
Contoh Kasus Kejahatan Cyber Crime
1. Membajak situs web
Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya.
2. Probing dan port scanning
Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan port scanning atau probing untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya.
3. Virus
Seperti halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar di Indonesia . Penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak sadar akan hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. Kasus virus ini sudah cukup banyak seperti virus Mellisa, I love you, dan SirCam. Untuk orang yang terkena virus, kemungkinan tidak banyak yang dapat kita lakukan.
4. Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack
DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada kerugian finansial.
Sumber :
http://restuanjani.blogspot.com/2014/03/modus-modus-kejahatan-dalam-teknologi.html
https://elgrid.wordpress.com/2013/03/13/jenis-jenis-ancaman-threats-melalui-it-dan-kasus-kasus-cyber-crime/
http://bagasirawanganteng.blogspot.com/2013/04/jenis-jenis-ancaman-threats-melalui-it.html
Minggu, 15 Maret 2015 1 komentar

Etika Profesi di dibidang Teknologi Informasi

Teknologi Informasi sekarang ini berkembang sangat pesat dan memegang peranan penting dalam kehidupan manusia.Sehingga bukanlah suatu hal yang berlebihan jika dikatakan bahwa teknologi informasi merupakan alat sosial, karena kenyataannya bahwa teknologi informasi dipergunakan secara intensif pada berbagai macam profesi. Dalam dunia teknologi informasi, etika juga berpengaruh dalam menentukan moral suatu individu.




Seseorang yang mempunyai profesi harus mempunyai etika dalam menjalankan profesinya, dengan tidak menyalahgunakan teknologi informasi yang ada. Seperti dengan memanfaatkan media sosial untuk mengejek atau melakukan tindakan yang merugikan seseorang dalam profesinya.
Sekarang ini banyak sekali orang-orang yang memanfaatkan profesinya untuk melakukan kecurangan pada teknologi informasi. Contohnya seperti seseorang yang memiliki profesi di bidang komputer , dengan memiliki keahlian dalam bidang tersebut, ia bisa saja melakukan kecurangan dan kejahatan dengan membobol jaringan komputer suatu perusahaan, atau bertindak sebagai penyadap. 

Di Indonesia, organisasi profesi di bidang komputer yang didirikan sejak tahun 1974 yang benama Ikatan Profesi Komputer dan Informatika Indonesia (IPKIN), sudah menetapkan kode etik yang disesuaikan dengan kondisi perkembangan pemakaian teknologi komputer di Indonesia. Kode etik profesi tersebut menyangkut kewajiban pelaku profesi tehadap ilmu pengetahuan dan teknologi, kewajiban pelaku profesi terhadap masyarakat, kewajiban pelaku profesi terhadap sesama pengemban profesi ilmiah, serta kawajiban pelaku profesi terhadap sesama umat manusia dan lingkungan hidup.


 

Contoh isu etika profesi :

1. Kejahatan Komputer
Kejahatan komputer dapat diartikan sebagai ” kejahatan yang di timbulkan karena penggunaan komputer secara ilegal” (Andi Hamzah, 1989). Seiring dengan perkembangan pesat teknologi komputer, kejahatan bidang ini pun terus meningkat. Berbagai jenis kejahatan komputer yang terjadi mulai dari kategori ringan seperti penyebaran virus, spam email, penyadapan trasmisi sampai pada kejahatan-kejahatan kategori berat seperti misalnya carding (pencurian melalui internet), DoS (Denial of Service) atau melakukan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target sehingga ia tak dapat memberikan layanan lagi, dan sebagainya.

2.  Cyber Ethics
Salah satu perkembangan pesat di bidang komputer adalah internet. Internet, akronim dari interconnection networking, merupakan suatu jaringan yang menghubungkan komputer di seluruh dunia tanpa dibatasi oleh jumlah unit menjadi satu jaringan yang bisa saling mengakses. Dengan internet tersebut, stu komputer dapat berkomunikasi secara langsung dengan komputer lain diberbagai belahan dunia.
Perkembangan internet memunculkan peluang baru untuk membangun dan memperbaiki pendidikan, bisnis, layanan pemerintahan, dan demokrasi.namun, permasalahan baru muncul setelah terjadi interaksi universal di antara pemakainya.

3. E-commmerce
Secara umum E-commerce adalah sistem perdagangan yang menggunakan mekanisme elektronik yang ada di jaringan internet. E-commerce merupakan warna baru dalam dunia perdagangan, di mana kegiatan perdagangan tersebut dilakukan secara elektronik dan online.
Dalam pelaksanaan E-commerce menimbulkan beberapa isu menyangkut berbagai aspek hukum perdagangan dalam penggunaan sistem yang terbentuk secara online networking management tesebut. Beberapa masalah tersebut antara lain menyangkut prinsip-prinsip yurisdiksi dalam transaksi, permasalahan kontrak dalam transaksi elektronik, masalaha prlindungan konsumen, masalah pajak, kasus-kasus pemalsuan tanda tangan digital, dan sebagainya.

4. Pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual
Sebagai teknologi yang bekerja secara digital, komputer memiliki sifat keluwesan yang tinggi. Hal itu bahwa jika informasi berbentuk digital maka secara mudah seseorang dapat menyalinnya sebagai untuk berbagi dengan orang lain. Sifat itu di satu sisi menimbulkan banyak keuntungan, tetapi di satu sisi juga menimbulkan permasalahan, terutama atas hak kekayaan intelektual.
Beberapa kasus pelanggaran hak atas kekayaan intelektual tersebut antara lain adalah pembajakan perangkat lunak, softlifting (pemakaian lisensi melebihi kapasitas penggunaan yang seharusnya), penjualan CD-ROM ilegal atau juga penyewaan perangkat lunak ilegal.

 
 Refrensi :
https://dewaarya.wordpress.com/2013/05/01/etika-profesi-di-bidang-teknologi-informasi/
http://ryunana.blogspot.com/2014/03/jurnal-etika-profesi-dibidang-teknologi.html
 

 
1 komentar

Kode Etik Profesionalisme

Menurut UU NO. 8 (Pokok-pokok Kepegawaian)
Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. 


Kode Etik Profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh 
 seorang professional.



SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK :
a. Sanksi moral
b. Sanksi dikeluarkan dari organisasi 


Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi adalah :
  1. Standar-standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya.
  2. Standar-standar etika membantu tenaga ahli profesional dalam menentukan apayang harus mereka purbuat kalau menghadapi dilema-dilema etikadalam pekerjaan.
  3. Standar-standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi-fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan-kelakuan yang jahat dari anggota-anggota tertentu.
  4. Standat-standar etiak mencerminkan atau membayangkan pengharapan moral-moral dari komunitas, dengan demikian standar-standar etiak menjamin bahwa para anggota profesi akan mentaati kitab Undang-undang etika ( kode etik ) profesi dalam pelayanannya
  5. Standar-standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesional.
  6. Perlu diketahui bahwa kode etik profesional adalah tidak sama dengan hukum (undang-undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya.
Refrensi :
http://markuskren.blogspot.com/2014/10/kode-etik-profesionalisme.html
 
Sabtu, 14 Maret 2015 0 komentar

Profesionalisme dan Ciri-Ciri Profesionalisme

Profesionalisme 
Profesionalisme adalah paham yang mengajarkan bahwa setiap pekerjaan harus dilakukan oleh orang yang profesional. Profesional sendiri adalah sebuah keahlian atau kemampuan seseorang dalam profesinya.
Profesionalisme merupakan sebuah bentuk tanggung jawab kepada komitmen yang sudah di sepakati dalam profesinya. Seseorang yang profesional akan meningkatkan kualitas kerjanya.


Ciri-ciri Profesionalisme
Kualiti profesionalisme didokong oleh ciri-ciri sebagai berikut:
1. Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati piawai ideal.
Seseorang yang memiliki profesionalisme tinggi akan selalu berusaha mewujudkan dirinya sesuai dengan piawai yang telah ditetapkan. Ia akan mengidentifikasi dirinya kepada sesorang yang dipandang memiliki piawaian tersebut. Yang dimaksud dengan “piawai ideal” ialah suatu perangkat perilaku yang dipandang paling sempurna dan dijadikan sebagai rujukan.
2. Meningkatkan dan memelihara imej profesion
Profesionalisme yang tinggi ditunjukkan oleh besarnya keinginan untuk selalu meningkatkan dan memelihara imej profesion melalui perwujudan perilaku profesional. Perwujudannya dilakukan melalui berbagai-bagai cara misalnya penampilan, cara percakapan, penggunaan bahasa, sikap tubuh badan, sikap hidup harian, hubungan dengan individu lainnya.
3. Keinginan untuk sentiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan dan meperbaiki kualiti pengetahuan dan keterampiannya.
4. Mengejar kualiti dan cita-cita dalam profesion
Profesionalisme ditandai dengan kualiti darjat rasa bangga akan profesion yang dipegangnya. Dalam hal ini diharapkan agar seseorang itu memiliki rasa bangga dan percaya diri akan profesionnya.


Refrensi :
https://books.google.co.id/books?id=8XRHeOLMFNUC&pg=PA15&lpg=PA15&dq=profesi+yang+dimiliki+setiap+orang&source=bl&ots=MtlyayLErj&sig=-tP_5e6ru9nU8_9gJmtrnzB8cFo&hl=en&sa=X&ei=bLQCVfrWApeIuASQuILYAg&redir_esc=y#v=onepage&q=profesi%20yang%20dimiliki%20setiap%20orang&f=true


Jumat, 13 Maret 2015 0 komentar

Etika , Profesi dan Ciri Khas Profesi

ETIKA

Menurut para ahli maka etika  adalah aturan prilaku, yaitu  adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. 

Etika merupakan norma kehidupan yang  berlaku dalam suatu kelompok ataupun masyarakat. 
Etika adalah cerminan diri seseorang, etika seseorang dapat dilihat dari perbuatan dan sikap nya. 



Banyak faktor yang mempengaruhi sebuah etika ,yaitu faktor internal dan eksternal.
Faktor internal adalah sifat dan watak bawaan lahir. Karena pada dasarnya seseorang mempunyai sifat dan watak yang berbeda-beda. 
Sedangkan faktor eksternal adalah lingkungan dimana seseorang itu berada. 
Lingkungan merupakan salah satu faktor yang sangat mempengaruhi etika seseorang. jika seseorang berada di lingkungan yang baik otomatis etika orang tersebut adalah baik, lain halnya jika seseorang berada di lingkungan yang buruk, etika seseorang akan terbawa menjadi buruk. 

Terutama ketika seseorang memasuki usia sekolah , dan mulai menjadi remaja. Karena pada usia remaja etika seseorang mudah terpengaruh oleh lingkungan, dimana pada masa-masa tersebut adalah masa seseorang mencari jati diri. 
Etika anak-anak pada zaman sekarang  mengalami penurunan. Karena pengaruh modernisasi dan globalisasi yang semakin berkembang.

PROFESI
Profesi adalah pekerjaan yang dimiliki oleh seseorang berdasarkan dengan keahlian dan kemampuan yang dimilikinya. Setiap orang mempunyai profesi yang berbeda-beda, perbedaan profesi akan berhubungan dengan perbedaan sumber dan besarnya pendapatan, sebagai hak yang harus diterima seseorang.
Setiap orang pasti mempunyai profesi sesuai dengan latar belakang pendidikan, keterampilan dan keahlian. Profesi digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup seseorang. 




Setiap profesi jangan hanya dinilai atau diukur secara ekonomis dan normatif saja, karena jika dinilai secara ekonomi saja hanya akan menggambarkan tinggi rendah atau baik buruknya suatu profesi. boleh jadi penghasilan dokter lebih besar daripada seorang tukang becak, tapi tidak seharusnya kita hanya memandang sebelah mata sebuah profesi. Intinya semua profesi adalah baik, dan semua profesi dikerjakan oleh manusia yang merupakan makhluk Allah.


CIRI KHAS PROFESI
10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
  1. Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas
  2. Suatu teknik intelektual
  3. Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis
  4. Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi
  5. Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan
  6. Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri
  7. Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggotanya
  8. Pengakuan sebagai profesi
  9. Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi
  10. Hubungan yang erat dengan profesi lain

Refrensi :
http://serbamakalah.blogspot.com/2013/02/etika-sebagai-cerminan-kepribadian_154.html

Rabu, 11 Maret 2015 0 komentar

Apa itu Telematika ?

Istilah telematika pertama kali digunakan pada tahun 1978 oleh Simon Nora dan Alain Minc dalam bukunya L'informatisation de la Societe. Istilah telematika yang berasal dari kata dalam bahasa Perancis telematique merupakan gabungan dua kata telekomunikasi dan informatika.

Telematika merupakan teknologi komunikasi jarak jauh, yang menyampaikan informasi satu arah, maupun timbal balik, dengan sistem digital. Pengertian telematika sendiri lebih mengacu kepada industri yang berhubunfan dengan penggunaan komputer dalam sistem telekomunikasi. Yang termasuk dalam telematika ini adalah layanan dial up ke internet maupun semua jenis jaringan yang didasarkan pada sistem telekomunikasi untuk mengirimkan data. Semua jenis jaringan yang tehubung satu sama lain untuk mengirimkan atau bertukar data didasarkan pada sistem telekomunikasi merupakan contoh dari telematika.

Sehingga jika disimpulkan telematika merupakan sistem jaringan komunikasi dengan teknologi informasi yang saling tehubung satu sama lain, sehingga dapat bertukar informasi dengan yang lainnya.





Pada dasarnya terdapat beberapa layanan pada telematika yaitu :
1. Layanan informasi, merupakan gabungan dari telekomunikasi digital dengan teknologi komputer, agar pengguna dapat mengerti bahasa dan hal-hal yang dimaksud oleh komputer.
2. Layanan Kemanan, merupakan layanan yang menyediakan kemanan informasi dan data. agar pengguna dapat lebih tenang dan nyaman dalam menggunakannya. yaitu dengan adanya :
  • Rahasia (privacy)
  • Keterpaduan data (data integrity)
  • Keaslian (authenticity)
Kelebihan dari penggunaan telematika :
1. Cepat , dapat mempercepat transmisi informasi. informasi yang dikirim dan diterima dapat dengan cepat sampai ke tujuan.
2. Mudah digunakan, komando/ perintah untuk menggunakan teknologi ini mudah untuk digunakan, bahkan semakin berkembang semakin lebih mudah untuk digunakan.

Kekurangan dari penggunaan telematika :
1. Tindakan Kejahatan. bahaya kejahatan mengancam dalam berbagai penggunaan telematika seperti penggunaan internet yang semakin marak terjadinya kejahatan dan penipuan lewat media tersebut. bahkan terjadinya pencurian data / informasi yang penting yang dapat di salah gunakan untuk kepentingan pribadi.
2. Penyebaran virus. bahaya virus yang ada akan menimbulkan kerusakan pada data atau informasi yang ada, sehingga pengguna tidak mendapatkan informasi yang ada. 

 
;