Minggu, 15 Maret 2015

Etika Profesi di dibidang Teknologi Informasi

Teknologi Informasi sekarang ini berkembang sangat pesat dan memegang peranan penting dalam kehidupan manusia.Sehingga bukanlah suatu hal yang berlebihan jika dikatakan bahwa teknologi informasi merupakan alat sosial, karena kenyataannya bahwa teknologi informasi dipergunakan secara intensif pada berbagai macam profesi. Dalam dunia teknologi informasi, etika juga berpengaruh dalam menentukan moral suatu individu.




Seseorang yang mempunyai profesi harus mempunyai etika dalam menjalankan profesinya, dengan tidak menyalahgunakan teknologi informasi yang ada. Seperti dengan memanfaatkan media sosial untuk mengejek atau melakukan tindakan yang merugikan seseorang dalam profesinya.
Sekarang ini banyak sekali orang-orang yang memanfaatkan profesinya untuk melakukan kecurangan pada teknologi informasi. Contohnya seperti seseorang yang memiliki profesi di bidang komputer , dengan memiliki keahlian dalam bidang tersebut, ia bisa saja melakukan kecurangan dan kejahatan dengan membobol jaringan komputer suatu perusahaan, atau bertindak sebagai penyadap. 

Di Indonesia, organisasi profesi di bidang komputer yang didirikan sejak tahun 1974 yang benama Ikatan Profesi Komputer dan Informatika Indonesia (IPKIN), sudah menetapkan kode etik yang disesuaikan dengan kondisi perkembangan pemakaian teknologi komputer di Indonesia. Kode etik profesi tersebut menyangkut kewajiban pelaku profesi tehadap ilmu pengetahuan dan teknologi, kewajiban pelaku profesi terhadap masyarakat, kewajiban pelaku profesi terhadap sesama pengemban profesi ilmiah, serta kawajiban pelaku profesi terhadap sesama umat manusia dan lingkungan hidup.


 

Contoh isu etika profesi :

1. Kejahatan Komputer
Kejahatan komputer dapat diartikan sebagai ” kejahatan yang di timbulkan karena penggunaan komputer secara ilegal” (Andi Hamzah, 1989). Seiring dengan perkembangan pesat teknologi komputer, kejahatan bidang ini pun terus meningkat. Berbagai jenis kejahatan komputer yang terjadi mulai dari kategori ringan seperti penyebaran virus, spam email, penyadapan trasmisi sampai pada kejahatan-kejahatan kategori berat seperti misalnya carding (pencurian melalui internet), DoS (Denial of Service) atau melakukan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target sehingga ia tak dapat memberikan layanan lagi, dan sebagainya.

2.  Cyber Ethics
Salah satu perkembangan pesat di bidang komputer adalah internet. Internet, akronim dari interconnection networking, merupakan suatu jaringan yang menghubungkan komputer di seluruh dunia tanpa dibatasi oleh jumlah unit menjadi satu jaringan yang bisa saling mengakses. Dengan internet tersebut, stu komputer dapat berkomunikasi secara langsung dengan komputer lain diberbagai belahan dunia.
Perkembangan internet memunculkan peluang baru untuk membangun dan memperbaiki pendidikan, bisnis, layanan pemerintahan, dan demokrasi.namun, permasalahan baru muncul setelah terjadi interaksi universal di antara pemakainya.

3. E-commmerce
Secara umum E-commerce adalah sistem perdagangan yang menggunakan mekanisme elektronik yang ada di jaringan internet. E-commerce merupakan warna baru dalam dunia perdagangan, di mana kegiatan perdagangan tersebut dilakukan secara elektronik dan online.
Dalam pelaksanaan E-commerce menimbulkan beberapa isu menyangkut berbagai aspek hukum perdagangan dalam penggunaan sistem yang terbentuk secara online networking management tesebut. Beberapa masalah tersebut antara lain menyangkut prinsip-prinsip yurisdiksi dalam transaksi, permasalahan kontrak dalam transaksi elektronik, masalaha prlindungan konsumen, masalah pajak, kasus-kasus pemalsuan tanda tangan digital, dan sebagainya.

4. Pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual
Sebagai teknologi yang bekerja secara digital, komputer memiliki sifat keluwesan yang tinggi. Hal itu bahwa jika informasi berbentuk digital maka secara mudah seseorang dapat menyalinnya sebagai untuk berbagi dengan orang lain. Sifat itu di satu sisi menimbulkan banyak keuntungan, tetapi di satu sisi juga menimbulkan permasalahan, terutama atas hak kekayaan intelektual.
Beberapa kasus pelanggaran hak atas kekayaan intelektual tersebut antara lain adalah pembajakan perangkat lunak, softlifting (pemakaian lisensi melebihi kapasitas penggunaan yang seharusnya), penjualan CD-ROM ilegal atau juga penyewaan perangkat lunak ilegal.

 
 Refrensi :
https://dewaarya.wordpress.com/2013/05/01/etika-profesi-di-bidang-teknologi-informasi/
http://ryunana.blogspot.com/2014/03/jurnal-etika-profesi-dibidang-teknologi.html
 

 

1 komentar:

Ron mengatakan...

Etika Cyber sebenarnya yang sangat berkembang. Orang merasa sangat bebas di dunia maya

Posting Komentar

 
;